Jumat, 13 Juli 2012


Garut: Persiapan Kabupaten Garut Utara. Paguyuban Masyarakat Garut Utara dan Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten Garut Utara melakukan audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Garut, Rabu (11/7/2012). Mereka mendesak DPRD Kabupaten Garut supaya menyetujui rencana pembentukan Kabupaten Garut Utara dengan membentuk panitia khusus.
Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara, Holil Aksan Umarzain, mengatakan alasan pendirian Kabupaten Garut Utara di antaranya adalah
percepatan pelayanan masyarakat, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Garut Utara.
"Sementara ini pembangunan di Kabupaten Garut Utara belum terasa jelas padahal potensinya sangat besar. Kami sudah rencanakan sejak lama tetapi baru enam bulan lalu terbentuk paguyuban ini," kata Holil saat ditemui setelah memberikan aspirasinya di Gedung DPRD Kabupaten Garut.
Menurut Holil, dengan alasan-alasan tersebut, pembentukan Kabupaten Garut Utara sebagai daerah otonomi baru di Jawa Barat sangat mendesak. Namun, Holil mengatakan akan tetap melakukan percepatan pembentukan kabupaten baru tersebut sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasi pada DPRD Kabupaten Garut tersebut, mereka menyampaikan juga sebuah proposal pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Garut Utara. Dalam proposal tersebut, tertulis bahwa calon daerah otonomi baru ini terdiri atas 11 kecamatan dan 114 desa. Di antaranya Kecamatan Leles, Kadungora, Leuwigoong, Cibiuk, Limbangan, Selaawi, Cibatu, Sukawening, Kersamanah, Karangtengah, dan Malangbong.
Berdasarkan proposal tersebut, 92 dari 114 desa di antaranya bersedia mendukung pembentukan Kabupaten Garut Utara. Dukungan mencapai sekitar 80 persen ini didapat dari BPD dan Kepala Desa, serta dukungan dari sejumlah Pimpinan Pondok Pesantren, Ormas, OKP, dan LSM.
Kawasan Kabupaten Garut Utara, tuturnya, selain memiliki luas wilayah 47.015 hektare dan penduduk 635.527 jiwa, juga memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang besar. Karenanya, Kabupaten Garut Utara dinilai sudah bisa mandiri dalam sebuah daerah otonomi baru.
Ketua DPRD Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, mengatakan kawasan Kabupaten Garut Utara sudah layak menjadi daerah otonomi baru jika dilihat dari segi historis, filosofis, dan letak geografis.
"Kami akan melakukan sejumlah kajian mengenai pembentukan Kabupaten Garut Utara. Yang jelas, kami menerima aspirasi ini yang disampaikan kepada pemerintah," kata Ahmad.
Sekilas Garut,Khas Daerah garut,Pemerintahan garut,Sumber Daya Alam garut,Sosial Budaya garut,Ekonomi garut,Infrastruktur kabupaten garut,Politik kabupaten garut,Garut:Persiapan Kabupaten Garut Utara

0 comments: